UntukWP Pribadi yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. WP Pribadi Penduduk. NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui: Permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri; atau; Secara jabatan. WP Pribadi Penduduk yang belum memiliki NPWP tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan
Syaratformil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti
Ketentuanmengenai tindak pidana perpajakan berupa kesengajaan terdapat pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), UU Bea Meterai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Kelas pajak seri kali ini akan fokus pada UU KUP. Tindak pidana pajak berupa kesengajaan diatur dalam
. 252 440 82 136 58 252 203 356